Dumai || Faktahukumnusantara.com – Rutan Dumai mengikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan secara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rabu (2/10).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Center For Dentention (CDS), dan atas dukungan Pemerintah Australia, dalam rangka hari kesehatan jiwa sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober, serta telah di-launching-nya modul pelatihan deteksi dini masalah dan gangguan kejiwaan pada Narapidana Terorisme.
Maulidi Hilal, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas dalam sambutannya mengatakan, masalah dan tekanan yang dihadapi WBP membuat mereka rentan terkena gangguan jiwa.
Kesalahan dan ketidakadilan, keadaan penuh dan kacau, perasaan kesepian, kurangnya privasi, terbatasnya aktivitas, terisolasi dari jaringan sosial, hingga perasaan tidak aman akan masa depan merupakan serangkaian pemicu gangguan mental pada WBP. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi pentingnya kesehatan mental bagi WBP di Rutan, Lapas, dan LPKA.
Sementara itu Peter Riddell-Carre, Deputy Team Leader AIPJ2 menyatakan bahwa, Indonesia dan Inggris memiliki perhatian yang sama terhadap kesehatan mental. Untuk itu, pihaknya tertarik melakukan berbagi pengetahuan umum tentang teknis penanganan gangguan mental yang tepat.
Menurut Peter, dalam menjalankan tugasnya, petugas Pemasyarakatan kerap menghadapi orang dengan persoalan mental. Meski bukan tenaga bantuan kesehatan mental profesional, namun petugas Pemasyarakatan dapat memberikan pencegahan, dan penanganan dengan kepedulian dan sensitivitas.
(Faktahukumnusantara.com//BG)