Jangan Sampai Menjadi Bumerang, Pj.Bupati Kerinci Tabrak Aturan”Masyarakat Minta Pihak Terkait Segera Ambil Tindakan Tegas

Kerinci -Jambi//faktahukumnusantara.com-Seperti kita ketahui Menteri dalam.Negeri Telah Mengeluarkan SK PJ.Bupati Kerinci dengan Nomor : 100.1.2.3 – 4247 tahun 2023 dan di Keluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023 di Jakarta, dan untuk saat ini masih tahap pengusulan untuk perpanjangan dari Dinas Terkait dan Di setujui Oleh Ranah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah apabila di setujui bisa di perpanjang setelah satu tahun.

 

Pejabat sementara Bupati Di adakan karena Pejabat Bupati dan walikota ikut kontestasi mencalonkan Diri sebagai anggota DPR RI, DPRD DPD, Mencalon sebagai Bupati/Wali Kota/Gubenur Dan tujuan adanya PJ. Untuk melanjutkan tugas dari pejabat sebelumnya dan untuk memberikan rasa nyaman kepada pejabat publik dan masyarakat dalam menghadapi politik di masing-masing Daerah.

 

Akan Tetapi PJ. Yang di SK kan oleh Menteri dalam negeri juga mempunyai larangan yang harus di patuhi sesuai dengan aturan dalam SK sebagai PJ,dan larangan dari Kementerian dalam Negeri yang tercantum Permendagri No. 4/2023:

Pertama, Pj bupati dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN.

Kedua, Pj. bupati dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Ketiga, Pj bupati dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Keempat, Pj bupati dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan program pejabat sebelumnya.

 

Kepada media ini salah satu sumber (tokoh masyarakat kerinci )yang dapat di percaya menjelaskan “sangat di sayangkan kini terjadi sebuah kebijakan yang mendobrak sebuah aturan dari Mendagri yang di lakukan oleh PJ.Bupati Kerinci Asraf.SPt,M.Si yang di duga sengaja melanggar larangan dan aturan tersebut dengan memutasi Kepala Puskesmas dan untuk mengadakan mutasi tersebut hendaknya melalui kepala Dinas Kesehatan dan Baperjakat Dinkes dan mutasi terjadi pada, 3 Puskesmas : 1.Puskesmas Muaro Hemat sebelumnya di jabat oleh ,Boyci Lexcender dan di gantikan oleh : Ari Oktobeni,Puskesmas Tamiai dijabat oleh : Badri di gantikan oleh : sistia Fera, Puskesmas Gunung Labu di jabat : firdaus Di gantikan oleh : wospriadi, itu lah 3 Jantan yang di mutasi Tampa koordinasi dengan kepala Dinkes dan juga di duga kuat Telah melanggar aturan yang di tetapkan sebagai PJ.Bupati Kerinci.

 

Diminta kepada Pihak Dinas terkait, BKD, Penjabat yang berwenang serta Sekwan DPRD untuk segera memberikan keterangan terhadap hal tersebut (Jumpa Pers) demi memberikan rasa nyaman kepada publik dan masukan kabupaten Kerinci di karenakan sedang menjalankan ajang pilkada jangan sampai menjadi bumerang atau polemik berkepanjangan di tengah masyarakat kerinci, tegasnya.

 

Sementara itu”upaya konfirmasi kepada PJs. Bupati kerinci terkait mutasi pegawai puskesmas tersebutmasih di lakukan hingga berita ini di terbitkan .(Red,Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *