Berita  

Viral! Wakil BPD Karamat Undur Diri Dan Berkiprah Sebagai Tim Pemenangan Rosihan-Muhtar di Pilkada 2024.

Halsel // faktahukumnusantara.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara secara resmi melakukan pengunduran diri dari wakil ketua BPD dan Beralih ingin menjadi Tim Pemenangan Paslon 02 Rosihan-Muhtar.

 

 

Surat pengunduran diri itu dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan alasan Ade Amin ingin bergabung dalam Tim untuk melakukan konsolidasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Nomor Urut 2 Rusihan-Muhtar dalam Pemilihan Pilkada Halsel yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

 

Ade Amin dalam surat undur diri itu menyampaikan bahwa “Tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dalam keputusankya untuk mundur dari jabatan Wakil BPD namun sebenarnya berdasarkan kemauan sendiri.

 

Penyerahan surat tebusan pengunduran diri sebagai wakil BPD :

 

1. Camat Kayoa

2. Sekertaris BPD

3. Kepala Desa Karamat

 

Tertanggal 13 Oktober 2024 lalu. dihimpun dari informasi yang didapatkan dari media ini Jumat 18 Oktober 2024.

 

Pengunduran itu merupakan suatu bentuk komitmen Eks Wakil ketua BPD Karamat itu untuk menjadi Tim demi menangkan Paslon Rusihan-Muhtar pada Pilkada Halsel 2024.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *