Halsel //faktahukumnusantara.com – Satu-satunya Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, nomor urut 2 Rusiham Jafar dan Muhtar Somaila memastikan akan menganti rugi lahan tanam tumbuh milik Warga yang terkena dampak pengusuran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan sejak tahun 2019 lalu.
Hal ini di sampaikan oleh kedua paslon Rusihan-Muhtar mengakatan akan menganti rugi biaya lahan tanam tumbuh milik Warga yang terdapat di Desa Kusubibi, Kaputusan, Nondang, Indong, dan Desa Akedabo, yang di gusur untuk pembuatan jalan.
Terkait ganti rugi lahan Warga di beberapa Desa yang telah di gusur pemerintah daerah Kab. Halmahera Selatan di tahun 2019, namun belum sempat di penuhi biaya ganti rugi Insya Allah akan kami penuhi ketika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel periode 2024-2029 nanti. Kata Rusihan-Muhtar pada Rabu (23/10/2024).
Rusihan-Muhtar menuturkan bahwa proses pembayaran ganti rugi akan di laksanakan sesuai dengan perlengkapan berkas yang telah di ajukan oleh perwakilan dari masing-masing Desa ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan. Terangnya
“ Intinya kami siap membayarnya tapi nanti terpilih dulu karena korbannya bukan satu atau dua orang tetapi terdapat di beberapa Desa sehingga hal ini membutuhkan aggaran agak besar.
Jadi tahapan untuk mengeluarkan anggaran ganti rugi tanah milik Masyarakat harus sesuai regulasi dan aturan yang ada. Tidak ada unsur kesengajaan tapi semua pada relnya, sehingga tidak ada lagi yang teriak-teriak di Media bahkan sampai Demo”,pungkasnya.(m.utu)













