Diduga Lantarkan Anak Istri, Oknum Pengacara Akan Dilaporkan Ke Pihak Yang Berwajib

Halmahela Selatan ||faktahukumnusantara com –Salah satu oknum Pengacara inisial MD di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga terlantarkan anak istrinya kurun waktu 3 tahun lamanya. Bahkan terkabar MD menikah lagi secara diam-diam tanpa seijin istri pertamanya, (25/10/2024).

MD bersama istri pertamanya tinggal di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan. Mereka menikah di kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada tanggal 14 desember 2021.

Istri pertama MD yaitu JS dalam hal ini sebagai korban mengakui, setelah menikah dengan MD belum sampai seminggu MD lepas tanggung jawabnya sebagai seorang suami sejak tahun 2021-2024.

“Suami lepas tanggung jawab, hilang tanpa kabar, saat itu juga saya mengandung anak kami berdua. Saya sendiri yang membesarkan anak kami tanpa dinafkahi oleh suami,” tutur JS istri pertama MD dengan nada sedih.

JS mendengar informasi dimana suaminya MD telah menikah lagi dengan perempuan lain berdasarkan informasi yang didapat dari keluarga suaminya itu sendiri.

Dalam waktu dekat JS akan melaporkan MD ke pihak berwajib agar di proses atas perbuatannya yang sudah melanggar hukum.

Sekedar diketahui, MD saat ini tinggal didesa marabose, kecamatan Bacan. Sementara istrinya berada di kelurahan tabona, kecamatan ternate selatan, kota ternate.

Saat di hubungi media ini MD mengatakan, 4 tahun masalah ini. Ini hal privasi saya. Tiba-tiba dicari tahu masaalah ini, tujuannya apa. Kepentingannya apa, tanya MD. (m.utu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *