JAYAPURA || FAKTAHUKUMNUSANTARA.COM – Diduga sejumlah wartawan di Papua bergabung sebagai Tim Sukses calon kepala daerah pada Pilkada 2024 Hal ini menjadi sorotan serius Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, DR Ninik Rahayu mengaskan apabila wartawan gabung menjadi tim sukses pada Pemilu atau Pilkada maka harus mengundurkan diri atau cuti dari profesinya.
Dewan Pers pun sudah mengeluarkan edaran terkait hal tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih antara kerja jurnalistik dengan tim sukses.
“Kalau menjadi tim sukses calon kepala daerah, termasuk tim sukses Capres, harus menundurkan diri atau cuti sebagai wartawan,” ujar Ninik dalam workshop Liputan Pemilu dan Pilkada 2024 di Jayapura, Selasa (29/10/2024).
penegasan ini ia sampaikan guna menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis yang mengikuti pelatihan.
Aktivis perempuan yang juga dosen Fakultas Hukum ini juga mengingatkan para jurnalis mengenai kasus yang menimpa salah satu host, Aiman Wicaksono.
Untuk kasus Aiman, lanjut dia, Dewan Pers tidak bisa memberikan bantuan perlindungan mengingat saat peristiwa itu terjadi, “yang berangkutan kapasitasnya bukan sebagai jurnalis.”













