Tega Sekali Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Di Kabupaten Buton Demi Dapat Ilmu Gaib

PASARWAJO || FAKTAHUKUMNUSANTARA.COM  -Seorang ayah asal Desa Waangu-angu, Kecamatan Pasarwajo, Buton tega menyetubuhi anak kandung selama puluhan tahun dengan motif akan mendapatkan ilmu kebal dan awet muda.

Kronologis kejadian diungkapkan oleh Kapolres Buton, AKBP Rudi Silaen melalui Kasatreskrim Polres Buton Iptu Helga Riza Deatama, tersangka berinisial A merupakan ayah kandung korban telah melakukan perbuatan tersebut sejak 10 tahun lalu, sekitar tahun 2013 dan saat itu korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) hingga korban duduk di bangku SMA pada 2023 lalu.

Awalnya, korban berinisial R takut melaporkan perbuatan tersangka karena tidak mendapatkan dukungan dari siapapun, padahal kejadian tersebut telah diceritakan ke ibu kandung dan saudara kandung korban, namun respon ibu kandung hanya memarahi dan menanyakan perihal kejadian itu ke tersangka.

Hingga pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu, korban berani melaporkan perbuatan ayahnya, dan pada 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Buton.

Menurut korban, kejadian terakhir persetubuhan itu terjadi sekitar 2023 lalu, saat korban tidur di kamar pribadinya kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung menutup pintu.

Kemudian tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya, dan saat itu korban terbangun serta memberontak atau melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya agar terhindar dari tersangka.

Namun karena tenaga tersangka lebih kuat maka korban hanya bisa pasrah atas perbuatan tersebut, korban menceritakan setelah itu tersangka melucuti pakaian korban dan tersangka melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Buton mengatakan, motif pelaku untuk mendapatkan ilmu kebal serta bisa awet muda, pelaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Buton, sementara korban masih kami tenangkan dulu di kantor unit PPA Polres Buton sebab masih merasa depresi,” ujar Iptu Helga, Jumat (1/11/2024).

Untuk persetubuhan di bawah umur ini, ancaman hukumannya selama 15 tahun, namun jika dilakukan ayah kandung ditambah 1/3 dari ancaman hukumannya lagi.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *