Polres Bombana Berhasil Ringkus 2 Pengedar Narkoba Sabu-Sabu Seberat 12 Gram

BOMBANA || FAKTAHUKUMNUSANTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bombana berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sabu – sabu seberat 12 gram di Kecamatan Rarowatu, Sabtu (18/1/2025) pagi.

Dua pengedar narkoba sabu – sabu yang bernama Hidayat alias Ganas dan Hengki.

Kasatresnarkoba Polres Bombana, AKP Arman mengungkapkan penangkapan keduanya bermula adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan dengan peredaran narkotika di Kecamatan Rarowatu.

“Kita amankan keduanya di dua TKP berbeda,” ungkap Arman.

Awalnya, personel Polres Bombana menangkap Ganas di kediamannya di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu sekira pukul 06.15 Wita. Ganas pun diamankan dengan 7 saset sabu-sabu seberat 6,42 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan di tempat lainnya yakni di rumah Hengki yang tidak jauh dari kediaman Ganas. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu di tangan Hengki seberat 6,46 gram yang terbungkus dalam 13 saset kecil.

“Keduanya mengakui sabu-sabu yang diamankan milik mereka dengan total 12,88 gram,” ujarnya.

Keduanya pun langsung digiring ke Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *