Kendari,Faktahukumnusantara.com – Terjadinya pada 27 Maret 2024 lalu bahwa Oknum Advokat Peradi bernama Narni Abidin SH berinsial NA diduga melakukan penggelapan uang terhadap Adiyatma Saputra SH,MH.

Calon Advokat Peradi, Adiyatma Saputra SH,MH mengatakan bahwa saya sudah melaporkan kejadian penggelapan uang ini ke pihak wajib sekitar bulan kemarin. Lalu adiyatma mengirimkan surat ke Korwil Peradi untuk melakukan pencabutan hak imunitas terhadap Narni Abidin SH sebagai pelaku penggelapan uang.
Hari ini saya telah mengirimkan surat kepada Korwil Peradi Sulawesi Tenggara, Dr Syahiruddin Latif SH,MH segera mencabut hak imunitas terhadap Narni Abidin SH, Kata Adiyatma Saputra SH pada saat Voice Via Whatsapp, Minggu (9/3/2025].
Dalam isi surat saya melaporkan ke Korwil Peradi Sulawesi Tenggara yaitu :
1. Bahwa sekitar 27 maret 2024 saudara Narni Abidin SH menghubungi saya melalui whatsapp dan pada saat yang bersangkutan sebagai panitia penyumbahan dan pengangkatan Advokat Peradi.
2. Bahwa saudara Narni Abidin SH pada saat yang bersamaan mengirimkan gambar agau brosur berupa syarat – syarat yang harus dipenuhi guna pengangkatan dan penyumpahan Advokat Peradi.
3. Bahwa setelah mendapatkan brosur tersebut, saya menyampaikan syarat apa yang harus saya lampirkan, kemudian saudara Narni Abidin SH menjelaskan secata detail kepada saya mengenai syarat – syarat tersebut (termasuk biaya pendaftaran sebesar Rp. 4.000.000,-).
4. Bahwa pada 4 april 2024 saya telah membayar transfer biaya sebesar Rp. 6.000.000,-dengan rincian biaya pendaftaran sebesar Rp. 4.000.000,- dan perlengkapan berkas Rp. 2.000.000,-.
5. Bahwa pada saat pengiriman berkas penyumpahan ke DPN Peradi, rupanya nama saya tidak ada dalam surat keputusan Peradi perihal pengangkatan Advokat yang akan dilaksanakan pada mei 2024.
6. Setelah saya mengetahui informasi tersebut, saya masih berpikir positif kepada Narni Abidin, karena saya mendapatkan informasi bahwa pengangkatan dan penyumpahan Advokat Peradi diselanggarakan 2 kali setahun.
7. Bahwa sekitar 3 september 2024, saya mendapatkan informasi pengangkatan dan penyumpahan melalui grup whatsapp peserta UPA gelombang II bahwa pengangkatan dan penyumpahan advokat peradi gelombang II telah dibuka.
8. Bahwa setelah mendapatkan informasi itu, saya langsung menghubungi saudara Narni Abidin, selanjutnya menyampaikan kebenaran informasi, saudara Narni Abidin membenarkan informasi tersebut.
9. Bahwa pada 17 september 2024, saya menghubungi kembali saudara Narni Abidin dan menyampaikan kembali seputar apakah berkas pengangkatan dan penyumpahan advokat saya telah disetorkan ke panitia pengangkatan dan penyumpahan advokat 2024 gelombang II, karena menurut panitia batas pendaftaran sampai tanggal 20 september 2024, namun saudara Narni Abidin memberikan jawaban informasi bahwa ternyata biaya pengangkatan dan penyumpahan yang saya setorkan sejak April 2024 belum dibayarkan biaya pengangkatan dan penyumpahan advokat gelombang II ke rekening pemilik Peradi (Perhimpungan Advokat Indonesia) .
10. Bahwa mengetahui informasi tersebut, saya mengesak saudara Narni Abidin untuk segera membayarkan pada 20 oktober 2024, setelah penutupan pemdaftaran pengangkatan dan penyumpahan advokat, saudara Narni Abidin belum juga membayarkan biaya pendaftaran saya, selanjutnya Saudar Narni Abidin meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,- tetapi saya tidak meresponnya.
11. Bahwa sampai dilaksanakan pengangkatan dan penyumpahan Advokat peradi pada 7 november 2025, saudara Narni Abidin tidak memiliki kode etika baik mengganti segela kerugian saya alami dan ketika menghubungi yang bersangkutan kadang kala tidak merespon.
12. Bahwa perbuatan saudara Narni Abidin yang menggelapkan uang saya serta telah diduga penggelapan uang saya.
13. Bahwa meminta peradi Korwil Sulawesi Tenggara memanggil dan fasilitasi saya ketemu dengan saudara Narni Abidin di korwil Peradi Sultra, menyampaikan kepada saudara Narni Abidin memastikan bayar uang saya pada maret ini tidak ada tertunda.
14. Bahwa saudara Narni Abidin telah mempunyai hak Imunitas diatur dalam Undang – Undang Pasal 16 tentang Advokat No.18 Tahun 2023.
Saya mengharapkan Kapolres Kota Kendari agar segera memperiksa saudara Narni Abidin yang telah menggelapkan uang saya,Ujar Adiyatma Saputra. (Admin)













