Baubau,Faktahukumnusantara.com – <span;>Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau merobohkan bangunan selasar Islam Center yang berdiri sejak tahun 2011 dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dimana bangunan tersebut sudah berusia tidak layak digunakan, Jum’at (21/3/2025).
<span;>Wali Kota Baubau, H Yusran Fahim SE mengatakan bahwa bangunan selasar yang sudah tidak bisa dipertahankan melihat kondisinya sudah sangat rusak parah sehingga pemkot mengambil langkah cepat merobohkan bangunan tersebut.
<span;>Soalnya bangunan ini sudah sangat berisiko terhadap masyarakat sehingga kami berembuk bersama Kapolres,Dandim,Kejaksaan dan Kepala Dinas PU untuk segera merobohkan Bangunan Selasar, “Ujar H Yusran Fahim di wawancari oleh awak media.
<span;>Walikota Baubau menambahkan, Bangunan selasar akan ditata ulang karena sudah mempunyai masterplan hanya saja belum dipastikan kapan akan dibangun ulang.
<span;>“Kami belum bisa memastikan kapan akan bangun karena bangunan ini jangan kita tambal sulam sehingga keliatan jelek, kalau ada masterplan kami akan melanjutkan,” jelasnya.
<span;>Sementara ditempat yang sama Kadis PU Kota Baubau, Abdul Karim menuturkan sebelumnya, sebagian bangunan pernah mengalami keruntuhan yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024 sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan korban luka-luka dan kerusakan terdapat beberapa kendaraan.
<span;>Sampai dengan saat ini pihak Kementerian Pekerjaan Umum dalam hal ini Balai PPW Sultra belum melakukan pembongkaran atas sisa bangunan selasar yang ada sementara bangunan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda akan roboh, ungkapnya.
<span;>Senada dengan Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayu, pembokaran bangunan selasar yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah penyelamatan bagi masyarakat Kota Baubau.
<span;>“Jadi kami mengikuti dari pemerintah Kota, karena ini (selasar) jangan sampai membahayakan masyarakat Kota, karena keselamatan masyarakat diatas segala-galanya” jelasnya.
<span;>Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Abdul Kadir Sangadji, menambahkan, Walikota mengambil langkah diskresi bertujuan untuk penyelamatan masyarakat sehingga langkah yang diambil harus di junjung tinggi.”
<span;>“Karena Kalau saya melihat, usulan ini untuk dinormalisasikan kurang lebih satu tahun Karena pihak-pihak dari kementerian tidak merespon sehingga menimbulkan problematika yang terjadi di masyarakat, maka hari ini Walikota melakukan diskresi untuk mengubah kebijakan adalah langkah yang tepat,” tutup Abdul Kadir Sangadji.(Admin)