Daerah  

Pengadaan Body Perahu & Honorer BPD Tidak Jelas Kuat Dugaan Kades Guruapin Selewengkan Dana Desa

Halmahera Selatan, faktahukumnusantara.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Warga menyoroti transparansi kinerja Kepala desa guruapin sebut saja “Rena Hamid” dalam pengelolaan anggaran dana desa terutama terkait pengadaan Body perahu dan pembayaran honor Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan satu unit bodi fiber dan dua unit mesin 15 PK awalnya di usulkan oleh Pjs. Kades Ilham Salim pada masa transisi.” Rena Hamid” menjabat sebagai Kades definitif, anggaran proyek tersebut dicairkan pada Agustus-September 2024. Ironisnya, hingga saat ini warga belum menerima perahu dan mesin yang dijanjikan.

“Kami sudah berkali-kali menanyakan kapan bodi perahu itu disalurkan, tetapi jawabannya selalu tidak jelas. Padahal, perahu ini sangat dibutuhkan untuk mendukung mata pencaharian nelayan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Selain itu, Ketua BPD Desa Guruapin juga belum menerima honor yang seharusnya dibayarkan. Padahal, honor tersebut merupakan hak yang telah diatur dalam regulasi Dana Desa.

“Honor perangkat desa, termasuk Ketua BPD, harus dibayarkan sesuai aturan. Kalau sampai tidak dibayar, masyarakat wajib bertanya: ke mana anggaran itu digunakan?” tegas salah satu anggota BPD.

Situasi ini memicu kemarahan warga yang mendesak pemerintah daerah segera turun tangan dan mengaudit penggunaan Dana Desa di Guruapin. Mereka menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari Kepala Desa, agar dana yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Guruapin, “Rena Hamid, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Warga berharap pihak berwenang bertindak tegas agar anggaran desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

(Biro Halsel/Mito Tahane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *