Sarolangun//faktahukumnusantara.comKepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) kabupaten sarolangun Provinsi jambi sebut saja , “Mulyadi, di sinyalir menyuap salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) , dengan sejumlah uang pada tanggal 27 November 2024.
Saat awak media konfirmasi melalui telpon via WhatsApp Kamis (17/04) terkait bukti chat beserta bukti transper dirinya membenarkan hal itu ” dia mintak bantu berupa iya saya bantu lah dindo” ujar Mulyadi melalui di via telpon.
bukti transfer tersebut dari rekening milik pribadi nya a.n Mulyadi yang mentransfer ke oknum lsm tersebut.
Dugaan Hal yang dilakukan kadis PMD tersebut untuk menutupi dugaan Pungli terima fee 5% setiap Pencairan dana ADD,”di Salah satu desa di kabupaten Sarolangun ungkap” Tegu kepada awak media.
Ia Menambahkan Dugaan penyuapan yang di lakukan oleh kadis tersebut di buktikan dengan adanya bukti chatan via WhatsApp antara kepala dinas dan oknum lsm .” ucap tegu.
Ia menjelaskan bahwa terkait adanya barang bukti chat dan bukti transfer oknum lsm akan melaporkan hal tersebut ke pihak pelayanan satu pintu kajati Sarolangun dan kajati jambi,” ujar tegu
Ia mengatakan dugaan Pungli fee 5% tersebut terjadi pada tahun 2024 yang lalu.
Kendati demikian “Saat awak media konfirmasi Kadis PMD melalui Telepon via WhatsApp pada Kamis (17/04) terkait tuduhan dan bukti chat beserta bukti transper dirinya membenakan ” red kadis PMD dia mintak bantu berupa iya saya bantu lah dindo jawabnya Mulyadi melalui via telpon.
Selang waktu lama kadis kembali berkilah “dengan mengklarifikasi Sayo bahwa mohon maaf Sayo tidak benar dan tidak pernah meminta fee terkait pencairan dana-dana Kades-kades apalagi sampai sebesar 5% “kilahnya Bersambung….
(Team)