Halsel // faktahukumnusantara.com _ Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Muksin, menghimbau kepada kepala desa (kades) di Halmahera Selatan bahwa akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kades yang bermasalah
Alasan PAW ini dilakukan karena banyak kades di Halmahera Selatan yang tidak mengikuti aturan penggunaan dana desa dan program di desa dan banyak melakukan melakukan penyimpangan dana desa
Jumlah Kades Bermasalah Menurut Wakil Bupati, ada sekitar 157 kepala desa yang tidak mengikuti program dan arahan pengunaan dana desa.
Helmi Umar Muksin, menghimbau kepada kepala desa (kades) di Halmahera Selatan bahwa akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kades yang bermasalah
Alasan PAW ini juga merupakan agenda penting yg harus di dilakukan karena banyak kades di Halmahera Selatan yang tidak mengikuti aturan penggunaan dana desa dan program di desa dan banyak melakukan melakukan penyimpangan dana desa
Menurut wakil bupati Helmi Muksin penyalgunan danan desa di Halmahera Selatan ini sebenarnya persoalan paling serius yg Harus di tangani
Karan menurut Helmi Muksin kemajuan suatu desa itu tergantung kepala desa dalam pengelolaan dana desa
Jumlah Kades Bermasalah Menurut Wakil Bupati, ada sekitar 157 kepala desa yang tidak mengikuti program dan arahan pengunaan dana desa
Perpanjangan Masa Jabatan Perpanjangan masa jabatan kades dari 5 tahun menjadi 8 tahun membuat Wakil Bupati ingin mengantisipasi kinerja kades yg memanfatakan masa jabatan tersebut sehingga pembangunan desa akan Harus benar benar terlaksana dengan baik
untuk membahas lanjutan terkait pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian Helmi Muksin menegaskan ini tidak main main karna banyaknya laporan kades bermasalah di halmahera selatan hal semacam ini kalu di biarkan kerugian uang negara untuk pngelolan desa mencapai milyaran lebih kalu kt kakilikan setiap desa pertahun ada pos pos di desa yg tidak di gunakan. (Red)
*Wakil Bupati Halsel: 157 Kades Bermasalah Akan Di-Pergantikan*
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Muksin, menyatakan bahwa akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 157 kepala desa yang bermasalah di Halmahera Selatan. Alasan PAW ini adalah karena banyak kades yang tidak mengikuti aturan penggunaan dana desa dan melakukan penyimpangan dana desa.
Menurut Helmi Muksin, pengelolaan dana desa adalah persoalan serius yang harus ditangani karena kemajuan desa tergantung pada kepala desa. Perpanjangan masa jabatan kades dari 5 tahun menjadi 8 tahun membuat Wakil Bupati ingin mengantisipasi kinerja kades yang memanfaatkan masa jabatan untuk kepentingan pribadi.
Helmi Muksin menegaskan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan dana desa bisa mencapai miliaran rupiah jika tidak ditangani dengan serius. Oleh karena itu, ia berencana untuk membahas lanjutan terkait pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti kasus kades bermasalah di Halmahera Selatan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Halmahera Selatan. Dengan demikian, kemajuan desa dapat tercapai dengan baik dan dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.