Kejaksaan Agung RI Himbau Media Lokal dan Nasional Bersinergi Dengan Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi 

Jakarta//faktahukumnusantara.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menghimbau seluruh media lokal dan nasional untuk aktif berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Himbauan ini disampaikan pada Selasa, 28 Mei 2025, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa media massa memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi untuk membantu mengawal jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Melalui peliputan yang objektif dan investigatif, media diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam mencari, mengungkap, dan menyampaikan informasi yang akurat mengenai penggunaan dana desa.

“Kami mengajak seluruh media, baik lokal maupun nasional, untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengawasi dan melaporkan penggunaan dana desa. Peran media sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat di tingkat desa,” ujar perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Selain fokus pada dana desa, Kejaksaan Agung juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan dana koperasi yang dilakukan oleh para kepala desa. Dalam himbauannya, Kejaksaan menegaskan bahwa kepala desa dianjurkan hanya melakukan pengawasan terhadap dana koperasi dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tumpang tindih penggunaan anggaran antara dana desa dan dana koperasi yang dapat menimbulkan kerancuan serta membuka celah korupsi. Kejaksaan menilai bahwa pengelolaan yang tidak jelas batasannya dapat menghambat transparansi serta mencederai prinsip-prinsip akuntabilitas yang menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Dengan adanya pembagian tugas yang jelas antara pengawasan dan pengelolaan, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih anggaran yang berujung pada penyalahgunaan wewenang atau bahkan korupsi. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan sistem pemerintahan desa yang bersih dan profesional,” tambahnya.

Kejaksaan Agung percaya bahwa keberhasilan dalam memberantas korupsi dana desa hanya dapat dicapai melalui kerja sama dan sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dana di tingkat desa.

Dengan sinergi yang kuat antara semua pihak, diharapkan pengelolaan dana desa dan koperasi dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan pembangunan daerah.

(Red/Mito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *