Bobrok Gedung Sekolah, Diduga Kepala Sekolah Sdn 049/VII Ladang Panjang Selewengkan Dana BOS

faktahukumnusantara.com// Sarolangun – Seperti kita ketahui bersama disetiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang diambil dari dana BOS masing-masing sekolah.

 

Anggaran perwatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah disetiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.

 

Saat awak media melakukan investigasi di Sdn 049/VII Ladang panjang Kabupaten Sarolangun,Jambi Selasa (03/06). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding diduga tidak ada pengecetan.

 

Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah sdn 049/VII sarolangun, sedang tidak ada di sekolah.

 

Menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah tersebut, pagi tadi masuk tapi cuma sebentar kemudian pergi.

 

“Tadi pagi saya lihat masuk, tapi cuma sebentar, setelah itu bapak keluar kata nya,” jelas guru tersebut.

 

Sampai saat ini awak media belum bisa mengkonfirmasi kepada kepala sekolah.

 

Pertanyaan adalah, dikemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Sarolangun, dalam hal ini awak media akan melaporkan tentang kegunaan dana bos Sdn 049/VII ke kajari Sarolangun kuat nya dugaan adanya penyelewengan dana bos tahun 2024. (Musadri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *