M.Ridha Ansari Akan Melaporkan Penyidik Polres Katingan Ke Propam Polda Kalteng Terkait SP3 Tambang Ilegal

Palangka Raya//faktahukumnusantara.com, Menurut Muhammad Rida Ansari terkait laporan Tambang Ilegal yang dilaporkannya Di ditreskrimsus Polda Kalteng dimana laporan tersebut di akuasisi oleh polres Katingan hasilnya sungguh Mengecewakan, karena belum ada titik temu laporan tersebut Di SP3 kan atau dihentikan sepihak Oleh Penyidik dengan alasan bahwa terlapor Berinisial As juga memiliki surat Tanah dilokasi Tersebut. Selasa/10/06/25.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Ansar mengatakan akan segera melaporkan kasus ini Ke Propam Polda Kalteng karena beliau mencurigai ada keganjilan dengan surat SP3 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang dikeluarkan oleh Tipider Polres Katingan pada Tanggal 02 Juni 2025.

Dalam hal ini pelapor juga menyampaikan Laporannya terkait tambang Ilegal yang dilaporkan sudah sangat jelas Melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, bahkan menurut informasi Terlapor AS tidak atau bukan selaku pemilik tanah yang disengketakan akan tetapi dimana tanah saya tersebut bersengketa dengan Aduk, saat di ditanyai Aduk mengatakan tidak pernah menyuruh AS untuk bekerja Tambang Ilegal di atas tanah tersebut karena masih dalam keadaan sengketa.

Dan menjadi kecurigaan lagi saat dipanggil untuk dipertemukan dengan saya selaku Pelapor dari pihak Terlapor dan saksi Terlapor selalu beralasan dengan Alasan Sakit, bahkan kades yang mengeluarkan surat SPT Aduk tidak berani hadir saat dipanggil untuk menghadiri undangan Klarifikasi dimintai keterangan oleh Polres Katingan.

Akan tetapi dengan alasan Perdata dari pihak Tipider Polres Katingan Menghentikan Laporan saya yaitu tambang Ilegal Maka oleh sebab itu saya merasa dirugikan dalam hal ini maka akan saya melaporkan kasus ini segera mungkin Ke Propam Polda kalteng agar segera ditangani, karena sangat aneh bin ajaib Laporan saya langsung dihentikan tanpa alasan yg jelas imbuhnya.

 

Team:Adi putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *