Dana Desa Pelayang Raya Disorot, Inspektorat Akui Ada Kejanggalan 

Sungai Penuh//faktahukumnusantara.com – Dana Desa Pelayang Raya kembali menjadi sorotan setelah Inspektorat Kota Sungai Penuh menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit reguler selama tiga tahun terakhir, dari 2021 hingga 2023.

Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut memang mengungkap adanya temuan yang wajib di pertanggungjawabkan.

 

“Dalam audit setiap tahun pasti ada temuan, begitu juga dengan Desa Pelayang Raya. Temuan itu harus dikembalikan ke negara,” kata Wira saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

 

Saat ini, proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tengah dikebut. Wira menyebut pihaknya menargetkan penyelesaian secepat mungkin agar proses tindak lanjut dapat segera dilakukan.

 

“LHP sedang kami rampungkan. Kami usahakan secepatnya agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang menjadi temuan sudah dikembalikan, namun masih ada beberapa yang belum tuntas dan menjadi tanggung jawab pihak desa untuk mengembalikannya.

 

“Sebagian besar sudah dikembalikan. Tapi yang belum tetap harus dikembalikan. Itu kewajiban,” tegasnya.

 

Menariknya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga disebut bakal turun tangan. Kepala Desa Pelayang Raya di jadwalkan akan diperiksa usai LHP resmi diterima kejaksaan dari Inspektorat.

 

Pemeriksaan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan kasus ini tak akan berhenti pada audit saja, namun bisa saja berujung pada proses hukum jika di temukan unsur pelanggaran yang lebih serius.

Kendati Demikian Kades pelayang Raya belum Memberikan keterangan Resmi terkait Temuan Tersebut Hingga Berita ini di terbitkan,red ,Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *