Sikap Arogan Camat Pemulutan Selatan,Bentak Awak Media “Menolak Untuk di Konfirmasi 

Ogan ilir //faktahukumnusantara.com-Suatu perlakuan yang tak pantas dan sikap tidak terpuji  yang tunjukan seorang oknum camat pemulutan saat awak media ingin meng konfirmasi kepada Camat pemulutan selatan kabupaten Ogan Ilir mengenai suatu perbuatan yang di anggap melawan hukum yang telah mengganti Plat Merah Nomor Polisi mobil dinas menjadi Plat Putih mobil pribadi.

 

” Saat ingin dimintai kejelasan awak media Camat langsung membentak dan mengenyampingkan etika sebagai pejabat camat.

 

Diketahui Camat Pemulutan Selatan bernama “Robinhud” ini sudah mengganti plat mobil dinas warna merah menjadi warna putih umum Mobil Dinas yang dikendarai oleh oknum camat dengan plat dinas BG 9097 TZ Disulap menjadi BG 9097 TF, Kamis (19/6/2025).

 

Namun pendapat dan komentar masyarakat sangat banyak bahkan camat tersebut seakan menyulap mobil dinas menjadi mobil pribadi. Untuk itu awak media ingin mendapatkan kejelasan dari Camat dan tidak terima dengan berdalih.

 

“Kenapa saya saja yang di jadikan obyek konsumsi publik sedangkan banyak oknum -oknum pejabat di Ogan Ilir ini mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih umum milik pribadi,” Bebernya.

 

Sedangkan pergantian plat nomor harus melalui kesepakatan dan persetujuan dari kedinasan bahkan harus ada juga izinn yang legal.

Tapi camat pemulutan selatan tidak bisa memberikan surat keterangan kalau itu bisa di rubah dengan kehendaknya sendiri.

 

Untun di ketahui  menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

– *Pasal 280: Meskipun pasal ini lebih umum terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, mengganti plat nomor tanpa izin juga dapat dianggap sebagai pelanggaran. *KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)*:

 

Pasal 263*: Terkait dengan pemalsuan dokumen, yang bisa berlaku jika penggantian plat nomor dilakukan dengan cara ilegal atau untuk tujuan penipuan.

 

Apakah seorang pejabat publik patut melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas-jelas perbuatan yang dilakukan tersebut diketahui oleh masyarakat umum

Sikap tidak terpuji kembali di perlihatkan oleh seorang oknum  Camat Pemulutan Selatan bernama “Robinhud” ini kepada awak media, diharapkan pihak pemerintah daerah dapat mengambil sikap tegas kepada oknum camat tersebut.bersambung,,,,

 

Pewarta :: Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *