Opini  

Minim Perawatan Gedung , Kepala Sekolah SDN 209/VII Perumnas Di Duga Selewengkan Dana BOS Begini Ceritanya

Sarolangun// faktahukumnusantara.com-Seperti kita ketahui bersama disetiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang diambil dari dana BOS masing-masing sekolah.

 

Anggaran perwatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah disetiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.

 

Hasil dari pantauan dan investigasi awak media di SDN 209/VII Perumnas Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, jambi, Selasa (08/07). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding diduga tidak ada pengecetan.

Saat hendak dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah Sdn 209/VII , melalui Whatsap pribadi nya berdering tapi tidak diangkat di kirim pesan WhatsApp Engan dibalas nya.

 

Menurut keterangan dari salah satu warga di sekitar sekolah yang Engan nama nya disebutkan, “dari dulu macam tu lah sekolahan tu bng, dak ado nian perubahan sedikit pun”. Ujar warga

Pertanyaan adalah, dikemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun. (Musadri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *