RAJAWALI Desak Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Wartawan Radar Vs Bupati Situbondo

Jakarta//faktahukumnusantara .com.
02 Agustus 2025 Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi.

Ketua umum (RAJAWALI) Hadysa Prana angkat bicara terkait Insiden yang menimpa  humaidi seorang wartawan radar situbondo Jawa Timur.
Masalah ini bukan sekadar konflik di lapangan tapi adalah alarm darurat bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. “seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalis justru menjadi korban intimidasi, kekerasan, diduga setelah cekcok dengan Bupati Situbondo.
Tentu ini bukan hanya insiden biasa dan terindikasi otoritarianisme yang menyaru dalam demokrasi lokal” Tegas Hadyasa prana.

Jika kekuasaan yang anti-kritik menghalangi, menganiaya terhadap wartawan yang sedang menjalan kan tugas jurnalisnya maka pelaku bisa di jerat undang undang 40 tahun 1999. Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik kekuasaan yang menganiaya wartawan, sedang menggali liang kuburnya sendiri.

Kami dari Dewan Pimpinan Pusat RAJAWALI menyatakan sikap:

1. TINDAKAN INI ADALAH PERSEKUSI TERHADAP KEBEBASAN PERS

2. BUPATI SITUBONDO HARUS DIMINTA TANGGUNG JAWAB PUBLIK

3. DEWAN PERS & KOMNAS HAM WAJIB TURUN TANGAN

DPP RAJAWALI BERDIRI BERSAMA PERS

Kami menyerukan kepada seluruh insan pers, LSM, dan elemen masyarakat sipil: jangan diam. Demokrasi hanya bisa bertahan jika suara-suara kritis dijaga, bukan dibungkam. Hari ini wartawan Situbondo, esok bisa jurnalis mana pun di negeri ini.

Kebenaran memang menyakitkan bagi penguasa yang terbiasa bersembunyi dalam pencitraan.” Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI.

Sampai saat ini pelaku belum bisa di mintai keterangan nya.

(TIM RAJAWALI / Ramli jr)

DPP RAJAWALI: sumber berita.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *