Kerinci//faktahukumnusantara.com-Kembali Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi pada hari Jum’at, 01 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar wilayah timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dimaksud.
Saat melintasi lokasi, petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor. Keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari salah satu pria yang berinisial A.P. (20), ditemukan 1 (satu) paket ganja yang disimpan di saku celananya.
Dalam interogasi awal, A.P. mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial N., dengan cara pembelian langsung (COD) setelah melakukan pemesanan via aplikasi pesan singkat. Ganja tersebut dibeli seharga Rp 50.000,- dan rencananya akan digunakan sendiri.
Dari keterangan rekannya yang turut diamankan, berinisial I., diketahui bahwa masih terdapat ganja lain yang disimpan di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan untuk mencari barang bukti tambahan.
Barang Bukti yang Diamankan1 paket narkotika jenis ganja (± 1,65 gram bruto)
1 kotak rokok merek Gudang Garam Surya
5 lembar kertas papir 1 unit handphone merek Realme C53 warna silver.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.(Team)













