Polemik PJU Kerinci , Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Sungai Penuh

Kerinci //faktahukumnusantara.com– Polemik proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus menjadi sorotan publik. Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dan penetapan 9 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.

 

Masyarakat dan berbagai elemen sipil menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab menjadi harapan publik dalam menjaga tata kelola anggaran daerah.

 

Dari informasi yang berkembang, proyek PJU tahun 2023 terdiri dari 41 paket yang mayoritas tersebar di wilayah Kerinci bagian hilir. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama soal dugaan apakah proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, dan jika benar, apakah mungkin pokir diletakkan di luar daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

 

Masyarakat mencermati keterwakilan legislatif dari dua dapil yang berada di wilayah hilir, yaitu:

 

Dapil IV (Sitinjau Laut, Danau Kerinci, Batang Merangin):

 

1. M. Yunus (Gerindra)

2. H. Asril Syam (PAN)

3. Novandri Panca Putra (PKS)

4. Darmansah (Demokrat)

5. Sofwan (PKB)

6. Asrizal (Golkar)

 

Dapil V (Keliling Danau, Gunung Raya, Bukit Kerman):

1. Andes (Gerindra)

2. Mukhsin Zakaria (PAN)

3. Angga (Perindo)

4. Satria Budi (NasDem)

5. Ardi (Demokrat)

6. M. Rusdi (Golkar)

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau belum ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Aliansi Wartawan Kerinci, Wandi Adi, S.Sos, memberikan tanggapan tegas.

 

> “Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan kita tidak berani berspekulasi sembarangan. Tidak bisa serta-merta meminta Kejari menetapkan siapa saja sebagai tersangka hanya karena asumsi. Kita apresiasi kinerja pihak Kejari yang telah sangat serius dalam menangani kasus ini. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah hal yang mudah, karena butuh dua alat bukti yang sah dan kajian yang mendalam. Bagaimana mungkin kita mendesak penetapan tersangka jika pihak yang telah dimintai keterangan tidak memenuhi unsur tersebut?” ujarnya.

 

Pernyataan ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlandaskan fakta dan bukti, bukan opini dan tekanan.

 

Proses hukum terhadap kasus PJU ini masih terus dikembangkan. Pihak Kejari Sungai Penuh diyakini akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menelusuri siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola pelaksanaan proyek yang diduga penuh penyimpangan tersebut.

Team:Edi Salmi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *