Berita  

Miris,,! Kondisi Gedung Sekolah SDN 108/VII Rantau Tenang  Kepsek Mengaku Tidak Merawat Sekolah

Sarolangun//faktahukumnusantara.com
Seperti kita ketahui bersama disetiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen papan informasi kegunaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) Wajib di isi/dipajakan supaya ketransparansi dan akuntabel baik terhadap guru – guru maupun orang tua siswa, Selain itu perawatan gedung meubeler sekolah yang di ambil dari dana bos wajib dilakukan disetiap sekolah karna pos nya ada.

Anggaran perwatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah disetiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.

Hasil dari pantauan dan investigasi awak media di Sekolahan dasar Negri 108/VII Rantau tenang kecamatan Palawan Kabupaten Sarolangun, jambi, Senin (01/09). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan,di beberapa bagian dinding lokal siswa diduga tidak ada pengecetan, bagian dekplapon jebol – jebol serta papan merek informasi kegunaan dana bos tidak terisi alias kosong.

Saat dikonfirmasi awak media (01/09), Kepala Sekolah SDN 108/VII Rantau tenang “kami masih menunggu tahap kedua (II) kalau sekarang dana bos belum cair ujarnya” tahap pertama (I) kami membayar gaji guru honorer 3 orang serta kegiatan – kegiatan lain nya,”dalih kepala sekolah.


“papan merek informasi kegunaan dana bos memang belum kita isi apo lah lama nya nulis nominal – nominal nya disitu,” sebut kepala sekolah

Ditempat terpisah kepsek juga mengancam awak media
“anak aku Ado jugo wartawan kelak beradu kamu, anak aku polisi jugo ado jagan kamu macam – macam dan mengertak aku,” sebutnya sambil berjalan

Menurut keterangan dari salah satu warga di sekitar sekolah DW, “dari dulu macam tu lah sekolahan tu bng, dak Ado nian bagus nyo buram gedung – gedung nyo”. Ujar Dw

Pertanyaan adalah, mengapa dan ada apa papan merk informasi kegunaan dana bos tidak di tuliskan apa – apa saja yang di belanjakan yang kedua dikemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah.

dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Sarolangun dan meminta kajari Sarolangun periksa kegunaan keuangan dana bantuan operasional sekolah.
(Tim/Mus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *