Sarolangun //faktahukumnusantara.com- Proyek pembangunan 2 toilet SMP IT Al-Hidayah, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menuai sorotan. Dana bantuan pemerintah pusat melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 sebesar Rp 285,7 juta.
Berdasarkan papan proyek, pembangunan tersebut bersumber dari APBN 2025 dengan masa pekerjaan 120 hari kalender. Namun, hasil pantauan di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan.
Tiang balok yang seharusnya menggunakan besi 12 mm, hanya dipasang besi 10 mm. Atap bangunan pun memakai kayu kualitas rendah dan seng tipis. Kondisi itu dinilai jauh dari standar proyek pemerintah bernilai ratusan juta rupiah.
Informasi dari pihak pekerja atau kepala tukang menyebutkan ongkos tenaga kerja hanya sekitar Rp 42,5 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 243 juta yang tidak jelas peruntukannya.

“Kami melaksanakan sesuai perintah. Soal material dan dana bukan urusan kami,” kata salah seorang tukang yang ikut mengerjakan proyek tersebut.
Jika dihitung, satu unit toilet menelan biaya Rp 142,8 juta. Padahal, toilet standar sekolah umumnya dapat dibangun dengan anggaran Rp 50–80 juta per unit, termasuk septic tank dan bak penampungan air.
Dengan nilai Rp 285 juta, seharusnya fasilitas yang dibangun lebih memadai, bukan hanya dua bilik sederhana dengan material seadanya.
Masyarakat menilai proyek ini sarat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak santri atas fasilitas pendidikan layak.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga Tipikor Polri, untuk segera turun tangan mengaudit Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memeriksa panitia pelaksana. Transparansi penuh dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang.
Kepala sekolah SMP IT Al -hidayah saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya (28/09)
“Bapak bisa langsung tanya pimpinan pondok semua proyek pimpinan yang hendel saya hanya kepala sekolah saja namun tidak tau apa – apa tentang proyek tersebut”.ujar kepala sekolah melalui telpon
Namun saat awak media ingin menanyakan prihal besi balok dan rangka baja kepala sekolah memblokir wa awak media.(Tim)













