Proyek Drainase Di Dusun Binong Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Kejelasan Asal usul Pekerjaan

Pesawaran-(faktahukumnusantara.com)- Sejumlah warga di Dusun Binong Desa Way layap, yang terletak di jalan lintas arah Pemda Pesawaran, mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan drainase yang kini tengah berlangsung di wilayah mereka. Proyek tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan BOS KUDU, namun tidak disertai papan informasi pekerjaan sebagaimana mestinya,Kamis (23/10/2025)

Pekerjaan drainase yang sedang berjalan di sepanjang jalan lintas Dusun Binong Desa Way layap menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Proyek ini dikerjakan tanpa adanya papan nama proyek yang biasanya berisi informasi penting seperti asal anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, dan waktu pengerjaan.

Menurut keterangan warga, proyek tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha lokal yang akrab disebut BOS KUDU. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab.

Lokasi kegiatan berada di Dusun Binong Desa Way layap kec.Gedung tataan, wilayah yang termasuk dalam jalur jalan lintas arah Pemda Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kegiatan pekerjaan mulai terlihat sejak beberapa hari terakhir pada Oktober 2025, dengan sejumlah pekerja yang terlihat melakukan penggalian dan pemasangan konstruksi saluran air di sisi jalan.

Warga mempertanyakan proyek tersebut karena tidak adanya papan informasi yang menjadi tanda transparansi publik. Mereka khawatir proyek itu tidak jelas sumber pendanaannya, dan dikerjakan tanpa pengawasan teknis dari instansi berwenang.

“Kami tidak tahu ini proyek dari pemerintah atau swasta. Tidak ada papan proyek, jadi kami bingung siapa yang tanggung jawab kalau ada kerusakan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui transparansi penggunaan anggaran dan pelaksana proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait baik dari pemerintah daerah Pesawaran maupun pelaksana proyek yang memberikan keterangan resmi mengenai asal usul pekerjaan drainase tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera turun ke lokasi untuk mengecek legalitas dan kejelasan proyek, agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan serta menghindari dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan anggaran.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *