Diduga Akun Palsu, Facebook “Bos Papua” Dilaporkan Gunakan Modus Undian Hadiah untuk Penipuan Online

Makassar-Faktahukumnusabtara.com–Sebuah akun Facebook yang mengatasnamakan “Bos Papua” dilaporkan oleh sejumlah pengguna media sosial karena diduga terlibat dalam penipuan online dengan modus undian hadiah. Akun tersebut disinyalir bukan akun resmi dan diduga merupakan akun palsu yang memanfaatkan popularitas nama dan identitas tertentu untuk meyakinkan calon korban.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, akun tersebut aktif mengirimkan pesan singkat melalui fitur Messenger kepada pengguna Facebook secara acak. Dalam pesannya, pengelola akun mengklaim bahwa penerima pesan telah memenangkan hadiah undian dengan nilai tertentu, mulai dari uang tunai hingga barang elektronik.

Korban kemudian diminta segera menindaklanjuti pesan tersebut dengan alasan hadiah memiliki batas waktu pencairan. Dalam tahap lanjutan, pelaku diduga meminta data pribadi, seperti identitas diri, nomor telepon, hingga kode OTP. Bahkan, dalam beberapa kasus, korban diarahkan untuk melakukan transfer uang dengan dalih biaya administrasi atau pengurusan hadiah.

Sejumlah warganet yang mengaku menerima pesan serupa menilai pesan dari akun “Bos Papua” tersebut mengandung kejanggalan. Selain menggunakan bahasa yang tidak baku dan terkesan mendesak, akun tersebut juga tidak dapat menunjukkan bukti resmi terkait penyelenggaraan undian maupun identitas lembaga yang sah.

Pesannya tiba-tiba masuk, bilang saya dapat hadiah. Padahal saya tidak pernah ikut undian apa pun. Setelah saya tanya lebih lanjut, malah diminta data dan biaya,” ujar salah satu pengguna Facebook yang enggan disebutkan namanya.

Pakar keamanan siber menilai, modus penipuan undian hadiah merupakan pola lama yang masih efektif karena menyasar rasa penasaran dan harapan korban. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial karena mudah diakses dan memungkinkan pembuatan akun palsu tanpa verifikasi ketat.

Menurut pengamat keamanan digital, masyarakat perlu memahami bahwa undian resmi selalu memiliki dasar hukum, penyelenggara yang jelas, serta tidak meminta biaya apa pun kepada pemenang. Permintaan kode OTP juga merupakan indikasi kuat adanya upaya pembobolan akun atau akses ilegal terhadap layanan keuangan korban.

Hingga saat ini, akun Facebook “Bos Papua” tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah pengguna ke pihak Facebook agar segera dilakukan peninjauan dan penindakan sesuai kebijakan platform. Namun demikian, belum ada keterangan resmi apakah akun tersebut telah ditutup atau masih aktif dengan identitas lain.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran digital untuk mengungkap identitas pengelola akun dan jaringan yang terlibat. Penanganan kasus penipuan online dinilai penting mengingat potensi kerugian korban yang tidak hanya bersifat materi, tetapi juga kebocoran data pribadi.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesan mencurigakan di media sosial. Pengguna disarankan untuk tidak mudah percaya pada informasi hadiah yang tidak pernah diikuti, tidak mengklik tautan sembarangan, serta tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melaporkan akun tersebut ke platform media sosial dan, bila diperlukan, melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251