Bau-bau-Faktahukumnusatara.com – Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Baubau terungkap dengan fakta terbaru, Seorang Wanita yang berinisial WK (23) pelakunya ternyata seorang Oknum TNI yang masih aktif dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823 Raja Wakaaka, Kodam XIV/Hasanuddin.
Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga, Kolonel Infanteri Alfriandy Bayu Laksono, membenarkan keterlibatan dua prajurit berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19) dalam peristiwa tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaaka, inisial Y dan Z,” ujar Alfriandy kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Alfriandy mengatakan, penanganan kasus kini berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah barang bukti masih dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
“Keduanya sudah dilakukan penahanan di Sub Denpom Baubau. Saat ini proses masih tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial WK ditemukan tewas di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Jalan Lingkar Bungi–Sorawolio, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Baubau, Minggu (21/12) siang.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh polisi, dua prajurit TNI berinisial Prada Y dan Prada Z turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap WK. Prada Y dan Prada Z diamankan pada Senin (22/12). (Tim/Red)














