POLEWALI MANDAR-Faktahukumnusantara.com — Personel Polsek Campalagian, Polres Polewali Mandar, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan perkelahian yang berujung pada pembakaran satu unit sepeda motor di Jalan Masdar, Desa Kenje, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat dini hari (26/12/2025).
Informasi kejadian tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 00.15 WITA. Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Campalagian segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan identifikasi awal terhadap terduga pelaku.
Kapolsek Campalagian IPTU H. Harifuddin menjelaskan, sepeda motor yang dibakar diketahui milik Nasaruddin (20), warga Kecamatan Campalagian. Sementara terduga pelaku pembakaran berinisial Samsir alias Aco (34), warga Desa Kenje, Kecamatan Campalagian.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok orang sedang berkumpul di sebuah barbershop. Sekitar tengah malam, datang kelompok lain yang kemudian memicu terjadinya cekcok hingga berujung keributan,” ujar IPTU Harifuddin saat dikonfirmasi.
Dalam situasi tersebut, salah satu kelompok akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Namun, mereka diduga meninggalkan satu unit sepeda motor di sekitar tempat kejadian. Terduga pelaku yang diduga terbawa emosi kemudian melakukan tindakan pembakaran terhadap sepeda motor tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WITA, personel Polres Polewali Mandar turut turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pendalaman kronologi kejadian dan pengamanan barang bukti. Sementara itu, pemilik sepeda motor telah membuat laporan resmi di Polres Polman.
Saat ini, terduga pelaku bersama salah satu saksi telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras serta senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. “Kami mengajak seluruh warga untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” kata IPTU Harifuddin.
Kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan.(Tim/red)










