MINAHASA-Faktahukumnusantara.com – Personel Polsek Tombulu mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa ditemukannya seorang pemuda dalam keadaan meninggal dunia di Desa Sawangan Jaga II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban berinisial G.I.K. (20) ditemukan di kamar depan rumah keluarga K–A. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Y.K. (61) yang merupakan orang tua angkat korban, saat kembali ke rumah usai mengikuti kegiatan pesiar Natal.
Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah setempat. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak Polsek Tombulu dan Babinsa Desa Sawangan untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tombulu langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga, korban dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan tidak memiliki permasalahan dengan pihak lain. Keluarga juga menyampaikan bahwa korban sebelumnya pernah melakukan upaya serupa.
Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan tindakan otopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Aparat kepolisian menghormati keputusan tersebut dengan tetap menjalankan proses penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tombulu IPDA Bernard Sermanto Tatareda menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Polsek Tombulu telah melakukan penanganan sesuai prosedur dengan mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain, dan pihak keluarga menolak dilakukan otopsi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anggota keluarga dan segera berkoordinasi dengan aparat apabila membutuhkan bantuan,” ujar Kapolsek Tombulu.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif.
Penulis : Yoksan
Kaperwil Sulawesi Utara
Fakta Hukum Nusantara










