KOLAKA-Faktahukumnusantara.com — 1 Januari 2026, Penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Muliati Menca Bora di Kabupaten Kolaka kembali menuai sorotan publik. Hingga awal Januari 2026, kasus yang melibatkan aktivitas perusahaan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan PT Rimau tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti di tingkat penyelidikan.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum Hj. Muliati menyampaikan kekecewaan atas belum adanya kejelasan tindak lanjut dari laporan yang telah mereka ajukan ke Polres Kolaka. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami sudah menempuh seluruh prosedur hukum. Laporan resmi telah masuk, dokumen kepemilikan lahan kami serahkan, saksi-saksi juga sudah kami ajukan. Namun hingga kini belum ada pemanggilan pihak terlapor maupun penjelasan resmi terkait tahapan penanganan perkara,” ujar perwakilan keluarga Hj. Muliati kepada wartawan.
Lahan yang disengketakan tersebut diklaim sebagai milik sah Hj. Muliati Menca Bora. Namun, menurut pihak keluarga, lahan itu diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan tanpa adanya penyelesaian pembayaran maupun kesepakatan hukum yang jelas. Bahkan, aktivitas di atas lahan tersebut sempat dihentikan oleh keluarga sebagai bentuk keberatan dan upaya mempertahankan hak kepemilikan.
Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan publik. Di kalangan warga, bahkan berkembang istilah “masuk angin” sebagai ungkapan kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi. Pihak perusahaan yang disebut dalam laporan ini juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.
Publik berharap aparat kepolisian dapat bersikap transparan, profesional, dan objektif dalam menangani perkara ini, termasuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status laporan dan langkah hukum yang telah maupun akan diambil. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah, khususnya dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan ekonomi maupun kekuatan modal.(Red)










