BITUNG — Tokoh pemuda Nusa Utara, Hengly Madundang, menyatakan dukungannya kepada Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., advokat berdarah Nusa Utara, untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada keluarga Almh. Evia Maria Mangolo, mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang meninggal dunia secara tragis.
Hengly menilai pendampingan hukum sangat penting guna membuka secara terang peristiwa yang dialami korban serta memastikan hak-hak keluarga terpenuhi dalam proses hukum yang berjalan.
“Sebagai bagian dari masyarakat Nusa Utara, saya berharap saudara Michael Jacobus dapat membantu dan mendampingi pihak keluarga Almh. Evia Maria Mangolo, agar kita semua dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan keluarga korban memperoleh keadilan,” ujar Hengly Madundang saat dimintai keterangan di Kota Bitung.
Dukungan tersebut muncul seiring perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami almarhumah sebelum meninggal dunia. Sejumlah media daring sebelumnya mengutip pernyataan Dr. Michael Remizaldy Jacobus yang menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan serius dan harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
Menurut Jacobus, surat atau catatan yang ditinggalkan korban memuat uraian peristiwa secara rinci dan dapat dijadikan sebagai bagian dari alat bukti. Selain itu, terdapat saksi-saksi yang pernah mendengar langsung pengakuan korban, termasuk Satuan Tugas (Satgas) UNIMA yang menerima pengaduan sejak 19 Desember 2025.
“Catatan yang ditinggalkan korban, keterangan para saksi, serta laporan kepada Satgas UNIMA merupakan rangkaian bukti yang sah dan relevan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Jacobus.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Secara khusus, Pasal 6 huruf b atau c mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku pelecehan atau kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Jacobus menyatakan keyakinannya bahwa Polri akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, mengingat tingginya perhatian publik serta pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya.
Atas dasar itu, Hengly Madundang kembali menegaskan harapannya agar bantuan hukum dari Dr. Michael Remizaldy Jacobus dapat menjadi jalan bagi keluarga Almh. Evia Maria Mangolo untuk memperoleh kejelasan hukum, kebenaran, dan rasa keadilan.(Timred)










