KOLAKA-Faktahukumindonesia.com — 1 Januari 2026,Tuduhan penipuan dan penggelapan tanah yang diarahkan kepada Hj. Muliati Menca Bora terkait transaksi lahan di Desa Oko-Oko dinilai tidak berdasar. Yang sebenarnya terjadi, menurut Hj. Muliati, adalah pertukaran lokasi tanah yang disepakati bersama, kemudian masing-masing pihak menjual lahan yang menjadi haknya secara sah.
Dalam klarifikasi resminya kepada media, Hj. Muliati Menca Bora menjelaskan bahwa lokasi milik Pa Taming dan lokasi milik Suriyani Menca Bora (almarhumah) sebelumnya telah dipertukarkan berdasarkan kesepakatan bersama. Setelah pertukaran tersebut, tidak ada lagi klaim sepihak, karena masing-masing pihak telah menguasai dan memiliki hak atas lokasi yang telah disepakati.
“Yang benar adalah terjadi pertukaran lokasi. Saya menjual lokasi Pa Taming yang memang sudah menjadi hak saya. Sementara itu, ahli waris Pa Taming menjual lokasi milik adik saya, Suriyani Menca Bora (almarhumah). Jadi tidak ada tanah orang yang saya jual,” tegas Hj. Muliati.
Kesepakatan Dilakukan Resmi di Kantor Desa
Hj. Muliati menegaskan, seluruh proses pertukaran dan kesepakatan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dibuat secara resmi di Kantor Desa Oko-Oko. Kesepakatan itu juga ditandatangani dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, sebagai pejabat pemerintah desa yang berwenang.
Keberadaan kepala desa dalam proses tersebut menjadi penanda bahwa kesepakatan dibuat secara terbuka, disaksikan, dan diketahui aparat pemerintahan setempat.
“Kesepakatan dibuat di kantor desa, ditandatangani kepala desa. Kalau memang ada penipuan, tentu sejak awal sudah dipermasalahkan. Faktanya, tidak ada keberatan saat kesepakatan dibuat,” ujarnya.
Tidak Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan
Dengan adanya pertukaran lokasi yang disepakati bersama serta penjualan tanah oleh masing-masing pihak sesuai haknya, Hj. Muliati menilai tidak terpenuhi unsur pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada manipulasi, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada penguasaan tanah tanpa hak. Seluruh proses berlangsung atas dasar kesepakatan dan persetujuan para pihak yang terlibat.
Sebaliknya, tuduhan yang berkembang di ruang publik dinilai telah mencederai nama baiknya sebagai warga dan tokoh masyarakat.
“Yang terjadi justru pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saya. Tuduhan ini sangat merugikan secara pribadi maupun keluarga,” kata Hj. Muliati.
Minta Klarifikasi Berimbang dan Penegakan Hukum Objektif
Hj. Muliati Menca Bora berharap agar persoalan ini dilihat secara utuh dan berimbang, tidak hanya berdasarkan tuduhan sepihak. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
Ia menyatakan siap membuka dokumen dan menghadirkan saksi, termasuk pihak desa, untuk membuktikan bahwa proses pertukaran dan penjualan tanah tersebut dilakukan sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
“Saya terbuka, silakan dicek dokumennya, silakan konfirmasi ke desa. Jangan menggiring opini seolah-olah ada kejahatan, padahal yang ada adalah kesepakatan yang sah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna melengkapi informasi secara berimbang, sesuai prinsip jurnalistik.(Red)










