faktahukumnusantara.com
Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa.Melalui aplikasi tersebut, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) akan bisa membimbing kepala desa untuk mengelola dana desa.
Reda meminta para kepala desa di Banten memasukkan anggaran dana desa ke aplikasi Jaksa Garda Desa.
Selanjutnya, jaksa akan bertugas untuk memantau anggaran desa tersebut.
“Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir pada Kamis (26/6/2025).
Reda menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari untuk mengawal dana desa.
Dia mengatakan pihaknya menyadari bahwa tidak semua kepala desa mengerti aturan pengelolaan dana desa.
Oleh sebab itu, Reda meminta Kejari dan Kasi Intel untuk mengawal desa, bukan menginterogasi atau mengintimidasi desa.
Menurutnya, penggunaan dua desa harus di jaga agar sesuai dengan aturan karena tidak semua kepala desa mengetahui aturan pengelolaan anggaran.
“Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar kepala desa tak terjerat unsur dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” tuturnya.
Melalui aplikasi tersebut, kepala desa juga bisa melapor ke Kejaksaan Agung apabila ada oknum Kejari atau jaksa yang memeras.
Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambut baik aplikasi Jaksa Garda Desa.
Yandri menekankan kepada kepala desa agar tidak perlu takut kepada jaksa.Pasalnya, jaksa bukan penangkap melainkan pembimbing untuk maju Tegasnya.
Redaksi:Abd Iman
PENGUMUMAN
Redaksi Menerima tulisan dalam bentuk opini publik.