Pesawaran, Lampung-faktahukumnusantara.com– Proyek pembangunan rabat beton yang berlokasi di Dusun Way Linti, Desa Wiyono, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran diduga kuat melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang bersumber dari dana pemerintah. 11/10/2025
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain:
1. Tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Padahal, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara, setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib mencantumkan papan informasi yang berisi detail proyek, seperti:
Nama kegiatan
Sumber dan nilai anggaran
Waktu pelaksanaan
Nama pelaksana
Volume pekerjaan
Ketiadaan papan informasi ini dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi publik dan berpotensi menutup akses masyarakat terhadap pengawasan partisipatif.
2. Dugaan pengurangan volume dan spesifikasi teknis, khususnya pada ketebalan rabat beton.
Di beberapa titik, terlihat adanya penggunaan papan bekisting (panel) yang ditanam, yang secara teknis mencurigakan karena dapat menjadi cara untuk menyembunyikan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar ketentuan teknis pekerjaan konstruksi, tetapi juga dapat menurunkan kualitas dan ketahanan hasil proyek, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan tidak ada pengawas dan konsultan dari dinas terkait yang mengawasi jalan nya pekerjaan.
Dan awak media sempat mengunjungi Erwin pengawas dari dinas perkim melalui sambungan telpon guna menanyakan papan informasi dan perbuatan curang papan bekisting yang di pasang dengan mengali tanah dan di tanamkan.
Namun Erwin tidak merespon pertanyaan awak media dan langsung memutus sambungan telpon tanpa ada komentar terkait kucurangan rekanan. Diduga pengawas dan konsultan tutup mata dan pura pura tidak tahu.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat berharap kepada pihak-pihak terkait, antara lain:
Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran
Inspektorat Daerah
Kejaksaan Negeri
APIP dan APH terkait lainnya
Agar segera melakukan inspeksi lapangan, audit teknis, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara profesional dan transparan.
Proyek-proyek yang didanai oleh uang rakyat harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan berkualitas, demi menjamin asas keadilan dalam pembangunan serta keselamatan masyarakat sebagai penerima manfaat.
(Feri)