Berita  

Semakin Menggeliat Perjudian Sabung Ayam DiKediri Tak Mengenal Hukum APH Kemana…???

 

 

Kediri – Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Kediri, terutama praktek judi sabung ayam dan Dadu Kopyok yang diduga dikelola (STRSNO) . Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya bandar terus melakukan kegiatan haramnya, Sabtu (28-02-2026).

Dari pantauan awak media lapangan memang benar saja perjudian yang berada di dusun Kranggan, desa nambaan, kecamatan Ngasem , Kabupaten Kediri Jawa Timur yang diduga dikelola inisial (STRSNO) yang terus ber’aktifitas sampai hari ini dengan leluasa meskipun sempat ada isu tutup selama 3 hari karna awal puasa nyatanya buka kembali dan terus melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Kediri

 

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.

Sudah jelas dalam KUHP ,  Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .

Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polres Kediri Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres kediri serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Kediri

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251