Berita  

Dugaan Aktivitas Perjudian di Tulungagung Kembali Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Tulungagung – Dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya praktik judi sabung ayam yang diduga masih berlangsung di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan dari beberapa sumber, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut masih beroperasi meskipun sebelumnya sempat beredar kabar bahwa kegiatan tersebut telah dihentikan.

Namun, aktivitas yang diduga melibatkan sejumlah pemain dari berbagai daerah itu dikabarkan kembali berjalan.
Sejumlah pihak menduga arena tersebut dikelola oleh seseorang berinisial (GLH). Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. (11-03-2026)

Warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan praktik perjudian tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tulungagung dapat segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perjudian dan kegiatan ilegal lainnya. Instruksi tersebut juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam hukum positif Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang dan diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjudian dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah tokoh masyarakat di Tulungagung turut menyayangkan jika dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251