Aktivitas penimbunan oli bekas secara ilegal telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat. Proses penimbunan oli bekas di dalam gudang dan pagar yang selalu tertutup.
Kegiatan ini melanggar beberapa peraturan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Warga sekitar mengatakan pernah terjadi kebakaran di lokasi pengolahan oli tersebut, dan tidak adanya izin atas aktifitas tersebut di Dinas Lingkungan Hidup maupun di tingkat kelurahan. Dinas Lingkungan Hidup pernah sidak ke lokasi tersebut namun sampai saat ini hal tersebut masih terus berlangsung. Hal ini sangat disayangkan karena berdampak pada organ tubuh serta sumber daya air maupun tanah karena penyerapan pada lapisan tanah.
Penanganan Hukum
– Berdasarkan Peraturan Indonesia:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar jika menyebabkan pencemaran lingkungan berat. Untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin, pasal 108 menetapkan pidana 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Produksi atau penjualan oli tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
3. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Jika memalsukan kemasan merk terkenal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan oli bekas serta pengolahan oli bekas tersebut sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.
(Alfatime news)














