Modus Komite” Pungli” Menjadi Budaya di Sekolah MAN 1 Pringsewu 

Pringsewu – faktahukumnusantara .com-Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) dalih membangun sekolah bukan hal yang pertama terjadi di lembaga pendidikan Hal itu terkesan penuh dengan  hasrat  untuk menguntungkan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

 

Berbagai cara dilakukan oleh oknum pihak sekolah dengan modus dana komite agar bisa meraup keuntungan yang lebih besar.

“Bahkan pihak sekolah dan para guru terkesan  mengizinkan secara terstruktur yang di kemas melalui komite “dugaan pungutan liar berjalan sejak 2023 sd 2025 dengan modus untuk membangun gedung sekolah baru.

 

Hal itu di duga terjadi di sekolah MAN 1 pringsewu, Kecamatan pringsewu, kabupaten pringsewu, Provinsi Lampung.

beberapa wali murid kepada media ini mengeluhkan patokan biaya sebesar Rp. 3250000 untuk kelas 10 serta kelas 11 Rp 3150000 dan kelas 12 Rp 3050000/ siswa di anggarkan  dari 750 siswa/siswi yang ber sekolah di MAN 1 pringsewu kecamatan pringsewu kabupaten pringsewu provinsi Lampung.

 

“Dugaan pungutan tersebut untuk membangun sekolah mencapai milyaran rupiah di MAN 1 pringsewu kecamatan Pringsewu” ungkap sumber pada 12/03-2025

 

Tentunya hal ini membuat beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan dikarenakan banyak warga yang hidup pas-pasan namun harus membayar muskipun dari 750 siswa murid untuk beberapa siswa tidak membayar terutama siswa yatim piatu dan siswa siswi lain diharuskan membayar dengan patokan masing-masing murid.

 

Di terangkan wali murid kepada awak media bahwa benar adanya penarikan untuk pembangunan gedung sekolah di MAN 1 pringsewu tersebut.

 

Sementara itu” waka sekolah MAN 1 Pringsewu saat ditemui di ruanganya menjelaskan beralasan tanya komite seolah olah tidak mengetahui adanya pungutan tersebut ?

 

Awak media pun bergegas meminta nomor telefon kepala sekolah yang tidak ada di tempat untuk dikonfirmasi atas dugaan pungli tersebut namun para guru beralasan tidak berani memberikan nomor telfon kepsek.

Untuk di ketahui seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Dalam ketentuan Permenag itu disebutkan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.

 

” Apabila mengatas namakan Komite sudah jelas di atur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan,”

 

” Jadi sudah jelas komite sekolah tidak boleh memungut sumbangan kepada orang tua/wali murid.

Komite sekolah bisa menggalang dana dengan membuat profosal mengajukan ke perusahaan perusahaan besar. Komite sekolah jangan jadikan alat untuk perpanjangan tangan berbuat pungli berkedok sumbangan,”

Tentu saja kami para awak media akan mengusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah MAN 1 Pringsewu kecamatan pringsewu kabupaten Pringsewu .segera mungkin bedasarkan bukti-bukti untuk membuat berkas laporan yang akan kami serahkan ke ormas untuk melaporkan ke polda lampung,red.

Laporan: Team members fakta hukum nusantara provinsi lampung

#Stop pungli

#saber pungli RI

#saber pungli Polda lampung

#saber pungli polres Pringsewu

#kemendikbud go.id

#kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *