Ap2 Sultra Akan Laporkan Kasus Guru Ke Dinas Pendidikan Konsel dan Komunikasi Sama PGRI Sultra

KENDARI || FAKTAHUKUMNUSANTARA.COM- Kami Aliansi Pemuda dan Pelajar (Ap2) Sulawesi Tenggara akan berkomunikasi ke PGRI serta melaporkan dinas pendidikan konsel adanya seorang guru yang tidak memukul siswa tersebut malah dituduh dipukul siswa.

Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan bahwa ibu Supriyani hanya menegur dan tidak melakukan memukul terhadap siswa tersebut malah orang siswa yang juga seorang polisi langsung menangkap, seharusnya sebagai polisi tidak melakukan tersebut karena melarang kode etik kepolisian.

Kami Aliansi Pemuda dan Pelajar (Ap2) akan terus mengawal dari sini guru tersebut berupakan korban dari kriminal sosialisasi hukum,Seorang guru itu tugasnya mendidik anak – anak berdasarkan keterangan korban tidak melakukan pukul siswa karena siswa ini orangnya polisi dengan semudah itu penjarai seorang guru tidak boleh itu. Negara ini bukan milik polisi tetapi negara hukum, <span;>Kata Hasanuddin pada saat konfirmasi via telepon oleh Faktahukumnusantara.com, Senin (21/10/2024).

Terkait guru dimana guru ini adalah pahlawan kita kenal tanpa jasa, karena hanya anak seorang polisi semudah itu penjara seorang guru tidak boleh. Kami akan koordinasikan pihak dinas pendidikan konawe selatan dan terusnya nanti kami akan kawal proses sidangnya, Jika ada prosea sidang kendala itu. Kami akan melaporkan penelidiknya.(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *