WAKATOBI||FAKTAHUKUMNUSANTARA.COM – Dalam mendukung Program Astacita dari Presiden Prabowo Subianto,Kepolisian Resor Kabupaten Wakatobi berhasil menangkap tersangka jaringan narkoba di Wanci,Jumat (15/11/2024).
Tim sat Resnarkoba Menangkap tersangka berinisial AM (35) tahun berupakan warga Mandati III yang diduga akan melakukan transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres Wakatobi IPTU Risman, S.E., M.M., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka AM.
Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan satu paket sabu dalam pipet kuning di tangan AM. Meski sempat mencoba membuang barang bukti, AM akhirnya tak berkutik setelah barang bukti ditemukan.
Selama pemeriksaan, AM mengakui bahwa ada kiriman narkotika lain yang sedang dalam perjalanan.
Pada Sabtu, 10 November 2024, polisi mendampingi AM ke Pelabuhan Wanci dan berhasil mengamankan paket narkotika yang diselipkan dalam balon lampu.
Temuan ini memperlihatkan komitmen Polres Wakatobi dalam mendukung Asta Cita demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Berita @Humas Polres Wakatobi
Editor Nandar