Pemkab Pulau Morotai meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara atas kinerja pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) terbaik 2024. Penghargaan ini diberikan karena penganggaran tepat sasaran dan waktu
Malut//faktahukumnusantara.com- Pemkab Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, meraih penghargaan sebagai yang terbaik dalam pengelolaan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Penghargaan ini diserahkan oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani. Jumat, 20/12/2024.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi TKD tahun 2025 di Kota Ternate, Kamis, 19 Desember 2024. Pemkab Morotai berhasil menduduki peringkat pertama dalam penilaian kinerja pengelolaan TKD 2024.
Pemkab Pulau Morotai meraih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menerima Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta inovasi pelayanan publik.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, penghargaan ini merupakan bukti komitmen Pemkab Morotai dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kami merasa bersyukur dan berterima kasih atas pencapaian ini,” ujar Suriani.
Pemkab Pulau Morotai menerima penghargaan dari DJPb Maluku Utara atas kinerja pengelolaan TKD terbaik tahun anggaran 2024. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas penganggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu.
Pengelolaan TKD yang efektif membantu mengurangi ketimpangan antar wilayah, meningkatkan akses layanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kegiatan ini berhubungan dengan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2025, yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan APBN.
Narasi Rinci
Pemkab Pulau Morotai meraih penghargaan DJPb Maluku Utara atas kinerja pengelolaan TKD terbaik 2024. Penghargaan ini diberikan karena:
1. Penganggaran tepat sasaran dan waktu.
2. Kinerja pengelolaan TKD yang optimal.
3. Kontribusi dalam mengurangi ketimpangan antar wilayah.
Pengelolaan TKD mencakup:
1. Dana Alokasi Umum (DAU)
2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
3. Dana Bagi Hasil (DBH)
4. Dana Otonomi Khusus (Otsus)
5. Dana Desa (DD)
6. Dana Fiskal.
Kegiatan ini mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “(AY)