Sosialisasi Ranperda dan Perda Provinsi Maluku Utara: Asisten 1 Halsel Tekankan Pentingnya Kerja Sama
Halsel//faktahukumnusantara.com- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs. Bustami Soleman, menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara di Aula Hotel Buana Lipu, Senin (23/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kabag Hukum, Para Camat, dan Para Kepala Desa (Kades). Asisten 1 Mustami hadir mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan isi Ranperda dan Perda Provinsi Maluku Utara kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Materi utama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Narasumber kompeten dari pemerintah provinsi menyampaikan materi tersebut. Kabag Hukum, Para Camat, dan Para Kades berpartisipasi aktif dalam diskusi, membahas implikasi Ranperda dan Perda terhadap pemerintahan daerah dan masyarakat.
Asisten 1 menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memahami dan melaksanakan peraturan daerah. Kebutuhan dan aspirasi masyarakat juga menjadi fokus utama.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berperan penting dalam menyediakan informasi dan klarifikasi tentang Ranperda dan Perda. Hal ini dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan peraturan daerah dilaksanakan secara efektif.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan daerah.
Pemkab Halmahera Selatan berkomitmen untuk melanjutkan proses sosialisasi dan memastikan bahwa peraturan daerah dilaksanakan secara adil dan transparan. Kerja sama dengan berbagai pihak terkait akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Halmahera Selatan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah. “(“)