POLEWALI MANDAR SULBAR//faktahukumnusantara.com – DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyepakati dua nama untuk diusulkan sebagai calon pengganti Penjabat Bupati (Pj) Polman yang baru.
Pengusulan dua nama pengganti Pj Bupati Polman ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua nama merupakan hasil rapat jajaran pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi digelar pada Rabu (18/12/2024),Adapun dua nama calon pengganti Pj Bupati Polman yakni Sekretaris DPRD Sulbar, Hamzih dan Kadis PUPR Sulbar, Rahmat.
Dalam surat tersebut DPRD diminta menyampaikan tiga nama usulan calon pengganti Pj bupati, akan menjadi bahan pertimbangan Kemendagri.
Namun DPRD Polman sepakat hanya mengusulkan dua nama saja.
Nama Muh Ilham Borahima yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Polman tak ada dalam pengusulan ini Sementara masa jabatan Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima akan berakhir pada 8 Januari 2025.Sehingga perlu pengisian jabatan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Polman Fahri Fadly mengatakan rapat jajaran pimpinan fraksi itu setelah menerima surat dari Kemendagri.
“Dari hasil rapat, seluruh ketua fraksi di DPRD Polman berjumlah 8 orang sepakat untuk mengusulkan dua nama,” kata Fahri kepada wartawan.
Disebutkan dua nama calon PJ Bupati Polman yang disepakati itu telah dikirim ke Kemendagri.
Saat ini pihak DPRD Polman menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri sebagai Pj Bupati Polman yang baru.
“Kita menunggu SK siapa yang ditunjuk Kemendagri sebagai PJ Bupati Polman, sebenarnya maksimal tiga nama yang di usul, namun kita sepakat hanya mengusulkan dua nama saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan DPRD Polman sepakat tidak mengusulkan lagi nama Ilham Borahima sebagai calon Pj bupati.
Lantaran DPRD Polman menilai selama menjabat, Ilham tidak mampu menyelesaikan beberapa persoalan di Polman.
“Yang pertama masa jabatan Ilham Borahima sudah berakhir, yang kedua, DPRD menilai belum bisa menyelesaikan masalah yang ada di Polman,” jelasnya.(*)