Gegara Pencemaran Nama Baik Sukardi Sidik, Risal Sangaji Kini Dipolisikan

Halsel//faktahukumnusantara.com – Salah satu korban di dampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penipuan ke Polres Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Laporan ke polisi bermula mengenai masalah permintaan pembayaran biaya belasan seragam yang di pesan terlapor kepada pelapor.

Hal ini pun memancing perhatian publik, membuat korban Sukardi Sidik merasa dirugikan lantaran dirinya di cemarkan nama baik melalui medasoa pesan chat WhatsAAP sehingga korban di dampingi kuasa hukum Sukardi Hi.Din S. H mendatangi polres Halsel, untuk melaporkan kasus tersebut.

“Saya sangat menyayangkan kejadian yang viral di grup WhatsAAP Risal sangadji secara terang-terangan menyebut saya telah melakukan sebuah kasus yang tidak pernah saya berbuat”, ujar Sukardi Sidik kepada Media ini, pada kamis (02/01/25).

Sukardi Sidik menegaskan bahwa hari ini saya di dampingi kuasa Hukum Sukardi Hi.Din S. H secara resmi telah membuat laporan ke polisi, sebab perbuatan yang diduga dilakukan saudara Risal Sangadji sudah mencoreng nama baik saya di publik. Tambahnya,

“untuk kasus yang kita laporkan lebih jelas nanti dipertanyakan ke Kuasa hukum yang akan menjelaskan. Pintanya.

Melalui kuasa hukum Sukardi Hi. Din S.H menyatakan terkait laporan yang telah kami laporkan ke polres Halsel, itu ada dua yang pertama dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terduga lewat medsos pesan WhatsAAP dan dugaan penipuan seragam yang di pesan ke klien kami sejak tahun 2023 tetapi seragamnya tidak di ambil bayar oleh bersangkutan sampai saat ini. Ungkap Sukardi Hi. Din S.H

Ia berharap proses hukum kasus ini bisa dilakukan secara bijak, transparan dan tidak terkesan lambat dalam penyelidikan nanti karena kasus ini bukti-buktinya jelas, dan klien kami juga sudah di BAP dimintai keterangan oleh orang penyidik serta laporan polisi berdasarkan surat tanda terima laporan nomor : STPL/02/I/2024/SPKT.
Ungkapnya

Menurutnya, semua orang memang bisa membuat laporan, ada yang namanya restorative justice. Namun saya berharap pihak kepolisian tidak lagi memediasi kasus ini sehingga terus berlanjut hingga ke persidangan. Harapnya.

Risal Sangadji ketika ditanya Wartawan engga berkomentar banyak soal hal tersebut.

Tra apa-apa biar sudah iko dia (pelapor) punya mau. Singkat Risal.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *