Halsel//faktahukumnusantara.com– Salah satu pangkalan Minyak Tanah di Desa Hidayat diduga Telah melakukan penyelewengan lantaran menjual minyak keluar dan tidak mau melayani kebutuhan masyarakat sekitar.(09/01)
Hal ini diketahui gegara adanya laporan warga terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan yang menjual keluar minyak tanah.
Gambar: Proses Angkut Keluar BBMT Pangkalan Bombastic
Dari hasil pantauan Tim di lapangan oleh wartawan Media faktahukumnusantara.com pada (08/01) Pangkalan BBMT Milik Iksan Umar yang bertempat di Desa Hidayat, Agen Pt. Sinergi Dharma Negeri usai terima laporan dari warga.
Ternyata Benar adanya beberapa orang dengan pengendara motor Matic keluar masuk pangkalan Bombastic yang bertempat di Desa Hidayat dengan membawa minyak tanah keluar area.
“Beberapa pria tersebut bolak balik sekitar 5 kali di area pangkalan dengan muatan 2 Cerigen setiap 1 kali jalan”.
“Masyarakat sekitar merasa risih dengan ulah pemilik dan Karyawan pangkalan Bombastic Desa Hidayat lantaran tidak memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar tapi malah dijual belikan keluar, ketika masyarakat mau membeli tambahan 1 gen demi kebutuhan rumah tangga malah di berikan alasan kalo minyak yang ada itu sudah habis. Ungkap Warga
hal ini yang membuat masyarakat resah dan bertanya-tanya dikemanakan minyak yang begitu banyak!
Lanjut warga, Ternyata setelah di telusuri, ditemukanlah beberapa pengendara motor bolak balik mengambil minyak tanah di pangkalan itu dan di bawa keluar.
Untuk itu Pihak Terkait dalam hal Ini Disperindagkop Diminta agar mengambil tindakan tegas demi kesejahteraan masyarakat Halmahera selatan.
Karna Praktik seperti inilah yang sering menyebabkan kelangkaan BBM Jenis Minyak Tanah yang ada di Halsel dan hususnya Pangkalan Bombastic, dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat.
Begitu pula dengan harga, di pangkalan Bombastik desa hidayat dijual dengan harga Rp. 5000/Liter. Maka perlu dilakukan pemanggilan kepada pemilik Pangkalan tersebut untuk di tindak lanjuti atau dilakukan pencabutan izin pangkalan Bombastic desa Hidayat Kec Bacan karna telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini wartawan media Faktahukumnusantara.com masih dalam upaya konfirmasi. (Red)