Ternate_Malut//faktahukumnusantara.com- Unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Utara, Minggu (12/1/25).
“Sumber terpercaya yang dikutip oleh Fakta Hukum Nusantara mengatakan, “Keberhasilan ini berawal dari informasi terkait aktivitas ilegal tersebut yang diterima tim Resmob.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menyatakan bahwa tim Resmob menyita 11 karung berisi plastik besar berukuran 20 liter dan satu jeregen berukuran 25 liter.
Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran minuman beralkohol telah berlangsung lama.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan pelaku berinisial N.M (54), pemilik dan pengedar miras.
Pelaku, seorang montir berdomisili di Ubo-ubo, Ternate Selatan, terlibat dalam aktivitas meresahkan masyarakat.
Pelaku dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan di bawah pengawasan Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin.
Kapolres Ternate mengimbau masyarakat bekerja sama memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.
Pihak kepolisian akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan Polres Ternate.
Kapolres Ternate berharap kerja sama dengan masyarakat dapat menciptakan situasi aman dan kondusif di Kota Ternate Red.