Malut//faktahukumnusantara.com- Kinerja realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara tahun 2024 mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. (26/1)
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini Mengatakan, “Menurut Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara, Tunas Agung Jiwa Brata, realisasi pendapatan APBD hingga Desember 2024 mencapai Rp14.008,53 miliar.
Pagu pendapatan APBD tahun 2024 sebesar Rp14.769,67 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja APBD sebesar Rp10.703,73 miliar dari pagu Rp16.203,78 miliar.
Realisasi belanja APBD tahun 2024 turun 11,01 persen secara tahunan (yoy).
Enam jenis belanja terbesar mendominasi penggunaan APBD, yaitu belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja barang, belanja bantuan keuangan, belanja jasa, belanja modal jalan dan jembatan, serta belanja perjalanan dinas.
Dalam upaya mendukung pengembangan ekonomi daerah, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Desember 2024 tercatat mengalami kontraksi sebesar 8,57 persen (yoy).
Total penyaluran KUR pada Desember 2024 mencapai Rp574,49 miliar.
Kabupaten Halmahera Utara menjadi wilayah dengan penyaluran KUR tertinggi dibandingkan daerah lainnya.
Sebaliknya, penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) menunjukkan pertumbuhan 11,12 persen (yoy).
Total penyaluran UMi pada Desember 2024 mencapai Rp3.713,48 juta yang disalurkan kepada 729 debitur.
Penyaluran UMi di luar Kota Ternate sebagian besar dikelola oleh sektor pegadaian.
Fenomena gagal salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik) tahun anggaran 2024 menjadi salah satu tantangan yang dihadapi beberapa daerah di Maluku Utara.
Hal ini disebabkan oleh dokumen penyaluran yang belum lengkap, capaian output proyek yang tidak memenuhi syarat, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen administrasi.
Akibatnya, sejumlah daerah seperti Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, dan Halmahera Utara harus melanjutkan proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2025. Red