Ternate_Malut- faktahukumnusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengungkapkan kegeraman mereka terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang tidak sah. Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim, menduga bahwa ada permainan penjualan hingga penimbunan pada BBM jenis minyak tanah (Mita).
Nurjaya juga menekankan kepada pemilik pangkalan minyak tanah untuk tidak melakukan penjualan yang tidak sah, karena minyak tanah merupakan minyak subsidi. Ia berjanji untuk bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas untuk memastikan pengawasan penjualan minyak tanah, bahkan hingga tengah malam.
Menurut sumber terpercaya yang di lansir oleh media ini mengatakan, “Nurjaya mengaku bahwa ia telah menerima keluhan dari masyarakat terkait penjualan minyak tanah yang tidak sah. Ia juga mengungkapkan bahwa agen minyak tanah telah menyampaikan bahwa mereka telah menyuplai minyak tanah ke masyarakat, namun Nurjaya tidak puas dengan penyampaian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Nurjaya menemukan bahwa ada permainan penjualan minyak tanah yang tidak sah. Permainan tersebut melibatkan pembatasan penjualan minyak tanah hanya pada pagi hingga sore hari, sehingga tidak semua minyak tanah dibagikan kepada masyarakat.
Nurjaya berjanji untuk menindaklanjuti persoalan ini ke pemerintah kota (Pemkot) hingga pihak keamanan. Ia menegaskan bahwa penjualan minyak tanah yang tidak sah tidak boleh terjadi, karena minyak tanah merupakan minyak subsidi. Red