Kejari Ternate Selamatkan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Ternate_Malut// faktahukumnusantara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2024. Hal ini diakui oleh Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Pidsus M. Indra Gunawan Kusuma.

Menurut Indra, kerugian negara yang diselamatkan tersebut berasal dari pengembalian dana oleh terpidana Ibrahim Ruray sebesar Rp1,1 miliar dan terpidana Fatimah sebesar Rp102 juta. Totalnya, kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,3 miliar.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini Mengatakan, “Indra menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara di tahun 2024 untuk tahun 2025 masih dalam proses. Hal ini karena menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Sabtu (1/2/2025).

“Kasus Covid-19, harapan kita apa yang telah diputuskan oleh pengadilan terkait uang pengganti bisa terpenuhi semuanya,” jelasnya.

Dengan demikian, Kejari Ternate telah menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan kerugian negara dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *