Ternate_Malut// faktahukumnusantara.com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menanggapi kritik terkait lemahnya penindakan terhadap remaja yang mengkonsumsi lem, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Fhandy, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan edukasi untuk mengatasi masalah konsumsi lem di kalangan remaja.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini Mengatakan, “Fhandy menegaskan bahwa tidak ada lagi anak di bawah umur yang bebas membeli atau menggunakan lem ehabon di wilayah Ternate.
“Empat tahun lalu, memang ada anak-anak di bawah umur yang menggunakan lem ehabon. Namun, saat ini saya jamin tidak ada yang menggunakannya secara bebas di tempat umum,” ujar Fhandy.
Fhandy juga menyebut bahwa jika masih ada kasus konsumsi lem, pelakunya adalah orang dewasa yang sudah ditindak tegas oleh Satpol PP, Dinas Sosial, dan Kepolisian.
“Pada tahun 2024, jumlah kasus konsumsi lem menurun, hanya ada tujuh kasus, dan pelakunya merupakan orang yang sudah pernah terlibat sebelumnya.
Sementara pada awal tahun 2025 ini, hanya ada satu kasus, itu pun melibatkan orang dewasa yang bukan berasal dari Maluku Utara,” jelasnya.
Menjelang bulan Ramadhan, Satpol PP akan memperketat operasi penyakit masyarakat. Setiap hari, petugas melakukan pengawasan di Pantai Falajawa dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fhandy berharap bahwa dengan upaya pencegahan dan edukasi yang dilakukan, konsumsi lem di kalangan remaja dapat dicegah dan diatasi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kota Ternate dapat hidup lebih sehat dan aman.